Rabu, 25 Maret 2015

komponen-komponen dalam pajak

Kontribusi Wajib Warga Negara

Yang dimaksud dengan kontribusi wajib warga negara adalah setiap orang memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Namun dalam UU KUP juga sudah dijelaskan, walaupun pajak merupakan kontribusi wajib seluruh warga negara, namun hal itu hanya berlaku untuk yang memenuhi syarat subjektif dan objektif. Lalu siapa yang memenuhi syarat subjektif dan objektif itu? Secara sederhana dapat saya jelaskan, siapa saja yang telah memiliki penghasilan (PTKP) lebih dari Rp 2.050.000 per bulan. Jadi jika Anda adalah karyawan baik swasta ataupun pemerintah dengan total penghasilan lebih dari 2 juta, maka Anda berkewajiban membayar pajak, dan jika Anda adalah wirausaha maka setiap penghasilan Anda akan dikenakan pajak sebesar 1% dari bruto (berdasarkan PP 46 tahun 2013).

Pajak Bersifat Memaksa

Memaksa di sini berarti bahwa jika seseorang sudah memenuhi syarat subjektif maupun syarat objektif, maka Anda wajib untuk membayar pajak Anda. Dalam undang-undang pajak juga sudah dijelakan bahwa jika Anda dengan sengaja tidak membayar pajak yang seharusnya Anda bayarkan, maka ada sanksi administratif maupun hukuman secara pidana.

Tidak mendapat Imbalan secara Langsung

Pajak berbeda dengan retribusi. Jika Anda pernah membayar uang parkir, itu adalah salah satu bentuk dari retribusi. Ketika Anda mendapat manfaat parkir, maka Anda harus membayar sejumlah uang, itulah retribusi. Namun pajak tidak seperti itu. Pajak adalah salah satu sarana pemerataan pendapatan bagi warga negara. Jadi ketika Anda membayar pajak dalam jumlah tertentu, Anda tidak langsung menerima manfaat dari pajak yang Anda bayar. Namun yang Anda dapatkan dapat berupa perbaikan jalan raya di daerah Anda, Fasilitas kesehatan gratis bagi keluarga Anda, Beasiswa Pendidikan bagi anak Anda, dan lain-lain. 

Berdasarkan Undang-Undang

Perlu Anda tahu bahwa pajak diatur dalam undang-undang negara. Ada 6 undang-undang yang mengatur tentang mekanisme perhitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak.
  • Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, 
  • Undang-Undang Pajak Penghasilan, 
  • Undang-Undang PPN dan PPNBM, 
  • Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan, 
  • Undang-Undang Penagihan dengan Surat Paksa, dan
  • Undang-Undang Bea Materai.
Lembaga Pemerintah yang mengelola perpajakan negara di Indonesia adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang merupakan salah satu direktorat jenderal yang ada di bawah naungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Silahkan Lanjut ke Jenis Pajak

Tidak ada komentar:

Posting Komentar