Kontribusi Wajib Warga Negara
Yang dimaksud
dengan kontribusi wajib warga negara adalah setiap orang memiliki
kewajiban untuk membayar pajak. Namun dalam UU KUP juga sudah
dijelaskan, walaupun pajak merupakan kontribusi wajib seluruh warga
negara, namun hal itu hanya berlaku untuk yang memenuhi syarat subjektif dan objektif.
Lalu siapa yang memenuhi syarat subjektif dan objektif itu? Secara
sederhana dapat saya jelaskan, siapa saja yang telah memiliki
penghasilan (PTKP) lebih dari Rp 2.050.000 per bulan. Jadi jika Anda
adalah karyawan baik swasta ataupun pemerintah dengan total penghasilan
lebih dari 2 juta, maka Anda berkewajiban membayar pajak, dan jika Anda adalah wirausaha maka setiap penghasilan Anda akan dikenakan pajak sebesar 1% dari bruto (berdasarkan PP 46 tahun 2013).
Pajak Bersifat Memaksa
Memaksa di sini
berarti bahwa jika seseorang sudah memenuhi syarat subjektif maupun
syarat objektif, maka Anda wajib untuk membayar pajak Anda. Dalam
undang-undang pajak juga sudah dijelakan bahwa jika Anda dengan sengaja
tidak membayar pajak yang seharusnya Anda bayarkan, maka ada sanksi
administratif maupun hukuman secara pidana.
Tidak mendapat Imbalan secara Langsung
Pajak berbeda
dengan retribusi. Jika Anda pernah membayar uang parkir, itu adalah
salah satu bentuk dari retribusi. Ketika Anda mendapat manfaat parkir,
maka Anda harus membayar sejumlah uang, itulah retribusi. Namun pajak
tidak seperti itu. Pajak
adalah salah satu sarana pemerataan pendapatan bagi warga negara. Jadi
ketika Anda membayar pajak dalam jumlah tertentu, Anda tidak langsung
menerima manfaat dari pajak yang Anda bayar. Namun yang Anda dapatkan
dapat berupa perbaikan jalan raya di daerah Anda, Fasilitas kesehatan
gratis bagi keluarga Anda, Beasiswa Pendidikan bagi anak Anda, dan
lain-lain.
Berdasarkan Undang-Undang
Perlu Anda tahu bahwa pajak diatur dalam undang-undang negara. Ada 6 undang-undang yang mengatur tentang mekanisme perhitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak.- Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan,
- Undang-Undang Pajak Penghasilan,
- Undang-Undang PPN dan PPNBM,
- Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan,
- Undang-Undang Penagihan dengan Surat Paksa, dan
- Undang-Undang Bea Materai.
Silahkan Lanjut ke Jenis Pajak
Tidak ada komentar:
Posting Komentar